Di antara perlakuan baik yang dilakukan orang tua kepada anaknya adalah dengan cara menyelenggarakan ibadah aqiqah untuknya. Tapi kenyataannya, tidak semua orang tua mampu menyembelihkan hewan aqiqah untuk anaknya tepat setelah kelahirannya atau tujuh hari setelahnya. Yang paling sering menjadi kendala terselenggaranya ibadah ini ialah faktor ekonomi. Maka pertanyaan selanjutnya adalah, haruskah aqiqah dilaksanakan pada hari ke-7 atau boleh dilaksanakan di luar hari itu? Dalam masalah waktu pelaksanaannya, ulama berbeda pendapat. Ada yang mengharuskan hari ke-7 bersamaan dengan pemberian nama. Ada juga yang membolehkannya hingga masa nifas ibunya selesai. Namun ada juga yang melonggoggarkannya sampai si anak menjelang masuk usia balignya, bahkan ada juga yang membolehkannya sampai kapan pun sampai orang tua benar-benar mampu. Berikut ini penjelasan para ulama beserta dalil yang menguatkannya. Kapan boleh dimulai aqiqah? Secara umum, jumhur ulama berpendapat bahwa waktu di- ...
Komentar
Posting Komentar